Marak Aktifitas Tambang Emas (Peti) di Wilayah Desa Kokobuka Gunakan Alat Berat

    Marak Aktifitas Tambang Emas (Peti) di Wilayah Desa Kokobuka Gunakan Alat Berat

    BUOL-Marak lagi aktifitas tambang yang tidak miliki izin(PETI) di wilayah kabupaten Buol Sulawesi Tengah tepatnya di Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan,  

    Aktifitas Pertambangan(PETI) tersebut di duga sudah beroperasi sejak 2024 yang lalu dengan menggunakan Alat Berat(Alber) Jenis Ekafator

    Dari informasi yang di himpun media ini, telah ditemukan dua unit alat berat memporak porandakan hutan wilayah IUP PT Sonokeling  satu alat merek VOLVO  diketahui rusak di wilayah nanasan dan satu alat merek Komatsu tengah beroperasi  di Blok 10 wilaya HGU dan IUP PT Sonokeling

    Dilansir dari media online detik1.co.id serta hasil infestigasi perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng  28 Desember 2024 dilokasi titik koordinat plasma masyarakat dalam areal HGU serta  IUP milik PT Sonokeling terdapat aktivitas PETI penambangan emas ilegal tengah berjalan . Pemodalnya sendiri berasal dari kabupaten Buol bernama Irwan kerompot Dan ditemani Jufri alias Uping warga kokobuka

    Peran Jufri alias Uping  diketahui adalah Anggota BPD setempat dan sebagai penunjuk jalan bahkan dirinya juga disebut sebagai penyedia lahan dan mengetahui keberadaan lokasi titik koordinat Emas yang akan dikelolah pada areal lokasi plasma masyarakat yang masuk dalam HGU IUP kepunyaan PT Sonokeling 

    Akses jalan menuju ke lokasi tambang ilegal diareal Blok 10 yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling ini kondisi jalan disengaja di rusak dan di buat Extrim oleh penambang agar tidak bisa ditembus Oleh Aparat penegak Hukum (APH) Gakum Ungkap Perwakilan LAKI

    P.45 Sulteng Jum'at 10 Januari 2025

    Kepala Desa Kokobuka dimintakan keterangan melalui Via telpon WhatsApp jawabnya  dirinya tidak terlibat dalam pergerakan aktivitas penambangan  Ilegal yang ada didesanya. Dia hanya mengetahui adanya aktivitas pertambangan masuk dalam plasma masyarakat yaitu HGU dan IUP PT Sonokeling

    Pemodal bernama Irwan kerompot pernah medatangi saya di kediaman dengan didampingi Jufri alias Uping sebagai anggota BPD dengan misi pamitan dengan saya masuk diwilaya hutan tersebut  dengan membawa alat berat Excavator untuk mengelola emas, "Jelasnya 

    " Saya tidak pernah menyuruh dan tidak melarang jika pemodal mau menambang silahakan pamitan dengan instansi terkait yaitu pemerintah daerah kabupaten Buol. Jika pemerintah daerah sudah  mengijinkan berarti kalian bisa masuk di wilayah tersebut. 

    Dengan adanya pertambangan Emas Ilegal dilokasi plasma masyarakat yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling Kepala Desa Kokobuka akan mengambil tindakan untuk meberhentikan aktivitas penambangan Ilegal yang ada di desanya dan bersinergi bersama pemerintah daerah dengan APH, "Ungkap Kades  dalam telpon Via Wahtsap Jum'at 10 Januari 2025***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Seleksi P3K Syarat Kecurangan, Aliansi...

    Artikel Berikutnya

    Direktur Pogogul Institute dan Ketua FNPBI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakamla RI Serah Terima ABK MT Silver Sincere Dengan KSOP Tanjung Uban
    Danlanud Sultan Hasanuddin Tutup Pendidikan Latihan Kerja 1 Teknik Turboprop Engine Maintenance Basic Specialty Course
    Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
    Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung 2025

    Ikuti Kami