BUOL-Marak lagi aktifitas tambang yang tidak miliki izin(PETI) di wilayah kabupaten Buol Sulawesi Tengah tepatnya di Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan,
Aktifitas Pertambangan(PETI) tersebut di duga sudah beroperasi sejak 2024 yang lalu dengan menggunakan Alat Berat(Alber) Jenis Ekafator
Dari informasi yang di himpun media ini, telah ditemukan dua unit alat berat memporak porandakan hutan wilayah IUP PT Sonokeling satu alat merek VOLVO diketahui rusak di wilayah nanasan dan satu alat merek Komatsu tengah beroperasi di Blok 10 wilaya HGU dan IUP PT Sonokeling
Dilansir dari media online detik1.co.id serta hasil infestigasi perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng 28 Desember 2024 dilokasi titik koordinat plasma masyarakat dalam areal HGU serta IUP milik PT Sonokeling terdapat aktivitas PETI penambangan emas ilegal tengah berjalan . Pemodalnya sendiri berasal dari kabupaten Buol bernama Irwan kerompot Dan ditemani Jufri alias Uping warga kokobuka
Peran Jufri alias Uping diketahui adalah Anggota BPD setempat dan sebagai penunjuk jalan bahkan dirinya juga disebut sebagai penyedia lahan dan mengetahui keberadaan lokasi titik koordinat Emas yang akan dikelolah pada areal lokasi plasma masyarakat yang masuk dalam HGU IUP kepunyaan PT Sonokeling
Akses jalan menuju ke lokasi tambang ilegal diareal Blok 10 yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling ini kondisi jalan disengaja di rusak dan di buat Extrim oleh penambang agar tidak bisa ditembus Oleh Aparat penegak Hukum (APH) Gakum Ungkap Perwakilan LAKI
P.45 Sulteng Jum'at 10 Januari 2025
Kepala Desa Kokobuka dimintakan keterangan melalui Via telpon WhatsApp jawabnya dirinya tidak terlibat dalam pergerakan aktivitas penambangan Ilegal yang ada didesanya. Dia hanya mengetahui adanya aktivitas pertambangan masuk dalam plasma masyarakat yaitu HGU dan IUP PT Sonokeling
Pemodal bernama Irwan kerompot pernah medatangi saya di kediaman dengan didampingi Jufri alias Uping sebagai anggota BPD dengan misi pamitan dengan saya masuk diwilaya hutan tersebut dengan membawa alat berat Excavator untuk mengelola emas, "Jelasnya
" Saya tidak pernah menyuruh dan tidak melarang jika pemodal mau menambang silahakan pamitan dengan instansi terkait yaitu pemerintah daerah kabupaten Buol. Jika pemerintah daerah sudah mengijinkan berarti kalian bisa masuk di wilayah tersebut.
Dengan adanya pertambangan Emas Ilegal dilokasi plasma masyarakat yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling Kepala Desa Kokobuka akan mengambil tindakan untuk meberhentikan aktivitas penambangan Ilegal yang ada di desanya dan bersinergi bersama pemerintah daerah dengan APH, "Ungkap Kades dalam telpon Via Wahtsap Jum'at 10 Januari 2025***