BUOL-Aktifis Pogogul Institute Arlan Rahman mendesak Polres Buol Untuk Mengamankan Aktifitas Pertambangan Menggunakan Alat Berat di hulu sungai Desa kokobuka
Menurut Direktur Pogogul Instite ini aktifitas Pertambangan Tanpa Izin(PETI) di Bantaran sungai tersebut selain merugikan negara juga merusak ekosistim yang berdampak kepada bencana alam
" Kami dari aktifis meminta kepada Kapolres Buol untuk segera menghentikan aktifitas penambangan liar yang ada di sungai Desa Kokobuka" tegas Arlan Rahman
Senada dengan itu juga di sampaikan oleh Ketua Fron Nasional Perjuangan Buru Indonesia(FNPBI) Fasial Matoka mengatakan
" Aktifitas Pertambangan tanpa izin sangat bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2020 bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin secara resmi dan sah dari kementerian ESDM akan dipindahkan dengan kurungan penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal 100 miliard" terang Faisal.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Olehnya dua Organisasi tersebut meminta kepada penegak hukum di kabupaten Buol untuk menindak Tegas para pelaku PETI yang beraktifitas tanpa mengantongi izin.
Dari informasi yang di himpun media ini, aktifitas PETI di Sungai kokobuka di duga ada keterlibatan salah satu oknum Aparat Sipil Negara(ASN) dilingkup Pemerintah daerah kabupaten Buol ini IW. dan Oknum BPD Desa Kokobuka
Dilansir dari Detik1.com Dari hasil penulusuran Senin 13 Januari 2025 seorang aparatur sipil negara (ASN) disalah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerinta daerah kabupaten Buol diduga menjadi pemodal dan sekaligus pelaku Penambang dari aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang diduga masuk di areal Hutan HGU dan IUP PT Sonokeling di Desa Kokobuka kecamat tiloan kabupaten Buol
Diduga pemodal Aktivitas PETI itu Berinisial IK alamat kelurahan Leok 2 kecamatan Biau Kabupaten Buol dan bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.Dan seorang lagi berinisial haji N pengusaha berasal dari pantai barat Kabupaten Donggala. Kedua pelaku Penambang liar atau PETI itu diduga masuk melalui Jalur Wakil Ketua BPD desa tersebut inisiak J alias U diketahui sebagai penunjuk jalan menuju lokasi PETI itu
Menyikapi maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kembali beroperasi di beberapa titik dalam kawasan HGU dan IUP PT Sonokeling dengan PETI Sungai tabong di kecamatan Tiloan kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah membuat perwakilan Anti Korupsi Pejuang Empat lima Sulteng mendorong penegak hukum khususnya jajaran Polda Sulteng menindak tegas dengan melakukan penegakan hukum terhadap semua yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu
Kami mendorong Polda Sulteng mengusut pelaku utama dari aktivitas PETI tersebut. Aktor Intelektual , Beking, pemodal, , dan aktor aktor dilingkar bisnis BBM subsidi dan alat berat yang mendukung aktivitas PETI disungai tabong dengan PETI di hutan Plasma HGU dan IUP PT Sonokeling harus di mintai pertanggung jawaban secara hukum .jangan sampai pelaku kejahatan lingkungan lebih kuat dari negara, " Ungkap Perwakolan LAKI.P.45 Sulteng Senin 13 Januari 2025
Kepala Desa kokobuka angkat bicara melalui Via Telpon WhatsApp Dirinya tidak terlibat sama sekali dalam penambangan aktivitas ilegal PETI dia hanya mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa Izin itu masuk dalam kawasan Hutan HGU dan IUP PT Sonokeling .
Saya pernah didatangi dikediama oleh Irwan Kerompot dengan didampingi Jufri alias Uping yang menjabat sebagai Wakil ketua BPD. Kedatangan mereka meminta doa restu namun saya tidak mengijinkan, " Jelasnya .
Saya tidak pernah menyuruh mereka berdua melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dan begitu juga dengan haji Nur . Saya hanya menyampaikan silahkan pamitan dengan instansi terkait Pemerinta daerah Kabupaten Buol jika pemerintah daerah mengijinkan berati kalian bisa mengelola di wilayah tersebut.
Adanya pertambangan emas Ilegal PETI dilokasi plasma masyarakat yang masuk HGU dan IUP PT Sonokeling saya selaku kepala desa akan mengambil tindakan dalam hal ini bersinergi bersama pemerintah daerah dengan APH menindak pelaku tambang tanpa izin, "Ungkap Kades Jum'at 10 Januari 2025***