Urgensi Kekerasab Seksuaal Pada Perempuan dan Anak

    Urgensi Kekerasab Seksuaal Pada Perempuan dan  Anak
    URGENSI KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DAN ANAK

    Tugas Advokasi Media Nasional

    ama : Dita Stiana

    IM : 22/501413/PKU/20555

    Fakultas kedokteran, kesehatan masyarakat dan keperawatan UGM Minat Perilaku dan Promosi Kesehatan

    Tujuan Advokasi

    Optimalisasi edukasi kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di Kabupaten Buol

    Mendorong Implementasi jam malam pada anak sebagai upaya dalam melindungi kejadian kekerasan seksual.

    Mendorong Kerja sama dengan unit terkait untuk mendukung stop kekerasan seksual pada perempuan dan anak

    Sasaran Advokasi

    Pemerintah Kabupaten Buol dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DP3APMD)

    Mendorong adanya optimalisasi edukasi terkait kekerasan seksual serta adanya penerapan jam malam pada anak di Kabupaten Buol.

    URGENSI KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DAN ANAK

    Perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang perlu mendapat perlindungan karena sistem sosial budaya dan kondisi fisik mereka. anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia juga sebuah bangsa dan negara.

    dalam konstitusi Indonesia anak mempunyai peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa sudah menjadi tugas negara dalam menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

    Selain itu terhadap perempuan kekerasan seksual merupakan suatu masalah yang sudah lama terjadi di tengah masyarakat seperti fenomena gunung es. kekerasan seksual pada perempuan menjadi masalah yang kompleks karena biasanya hal ini terjadi pada kehidupan rumah tangga yang menjadi korban istri atau anak.

    Berdasarkan data pada Komnas Perempuan Catatan Tahunan 2021 laporan pengaduan terkait kekerasan seksual ada 1887 kasus atau sekitar 11.7 %, kejadian ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun 2020 sebesar 7 % di mana pada tahun 2020 kejadian kekerasan seksual ini sekitar 26 % meningkat menjadi 33 % (Komnas Perempuan, 2021).

     

    Di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang ada, tertinggi kasusnya adalah kabupaten Buol, tercatat ada 99 kasus yang terjadi di tahun 2021 dengan 87 kasus dan pada tahun 2022 per bulan September yang didominasi kasus tindak kekerasan Seksual dan KDRT.

    Dewasa ini kekerasan seksual pada perempuan dan anak sangat membutuhkan perhatian karena dampak jangka pendek dan jangka Panjang yang akan dialami oleh korban. dampak jangka Panjang yang terjadi pada perempuan akan sangat memengaruhi kesehatan fisik, mental dan juga memiliki dampak sosial yang serius serta dampak ekonomi pada masyarakat mengingat peran perempuan yang mempunyai posisi penting dalam setiap lapisan masyarakat.

    Upaya penanganan kekerasan seksual perempuan dan anak penting dilakukan oleh Dinas terkait dan seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada stigma yang terjadi pada korban mengingat kekerasan seksual masih menjadi hal yang tabu pada masyarakat. Menurut (Lestari, 2020) peran orang tua sangat penting dalam meningkatkan kesadaran anak untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang terjadi, orang tua dapat mendorong anak untuk percaya diri dan berani melaporkan jika ada hal-hal yang terjadi seperti Tindakan menyentuh bagian tubuh yang tidak diperbolehkan disentuh oleh orang lain.

    Lebih lanjut kekerasan seksual bisa di minimalisir oleh perempuan dengan cara memberikan proteksi diri, mulai dari membangun kepercayaan diri dengan memberikan latihan berupa identifikasi situasi yang mengarah pada pelecehan seksual, latihan bersikap asertif, dan mengambil keputusan secara tepat serta membangun keberanian diri.

    Perjuangan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan seksual sudah dilakukan oleh pemerintah, hal ini dituangkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan disahkannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No. 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga atau biasanya sering disebut dengan UU KDRT serta UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan terhadap saksi korban. Undang-undang ini dibuat dengan keperluan agar bisa menjamin perlindungan perempuan dan anak serta dapat memberikan kesadaran pada masyarakat karena banyaknya kekerasan fisik dan psikis juga diskriminasi yang diterima oleh kelompok ini yang digolongkan sebagai kelompok vulnerable.

    Oleh karena itu pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perlindungan pada perempuan dan anak serta perlu dilakukan kerja sama secara menyeluruh mulai dari edukasi dari lingkup terkecil yaitu keluarga dalam hal ini orang tua yang mempunyai anak usia di bawah 18 tahun, edukasi ke seluruh sekolah terkait kekerasan seksual agar bisa memberikan kesadaran pada kelompok ini tentang pentingnya melaporkan hal terkait kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya sendiri serta yang terjadi pada orang lain. kemudian perlunya optimalisasi kebijakan jam malam yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DP3APMD) dengan pemerintah Kabupaten Buol untuk siswa sekolah dasar sampai siswa sekolah menengah atas dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

    Dengan penanganan kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang dilakukan oleh pemerintah tentunya akan membuat generasi selanjutnya bisa menjadi lebih baik lagi dalam menata masa depan yang diinginkan, hal ini juga dapat menguntungkan daerah karena mempunyai perempuan dan anak yang produktif untuk bisa membanggakan daerahnya.

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Jalan Utama Desa Molangato Masih Rusak,...

    Artikel Berikutnya

    Hulubalang Menuju Desa Berbasis Ekonomi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah

    Ikuti Kami