Satreskrim Polres Buol Amankan Diduga Pencuri Di desa Lakea 1

    Satreskrim Polres Buol Amankan Diduga Pencuri Di desa Lakea 1

    BUOL-erkait dengan beredarnya video dimasyarakat yang memperlihatkan bekas memar dibeberapa bagian tubuh tahanan Polres Buol, Kapolres Buol menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan terhadap tahanan tersebut bahwa tidak benar terjadi penganiayaan didalam ruang tahanan dan untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal tersebut Polres Buol telah menambah CCTV di setiap ruang tahanan Polres Buol.

    Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, SH melalui Kasat Reskrim AKP Heru Setiyono, S.H. menjelaskan kronologi dimana para tahanan merupakan terduga terlibat kasus pencurian.

    Berawal saat Tim Satuan Reskrim Polres Buol memperoleh informasi terkait dengan keberadaan para pelaku, selanjutnya pada Sabtu (05/02/22) setelah melakukan penyelidikan Tim menuju tempat sesuai informasi yakni diwilayah Kecamatan Lakea.

    Selanjutnya Tim bersama aparat Desa setempat, linmas serta masyarkat yang juga menjadi korban kehilangan hewan ternak (ayam), mendapati warga yang sudah lebih dulu mengamankan ke 2  dua) terduga pelaku, serta barang bukti beberapa ekor ayam yang masih di dalam karung. 

    Tim mengamankan serta meminta keterangan terhadap kedua orang yang mengakui bahwa benar mereka telah melakukan pembongkaran rumah milik Korban HP (61 Tahun) Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP / 37/ II / 2022 /Sulteng / Res Buol Tanggal 3 februari 2022 serta melakukan pencurian hewan ternak (ayam) dibeberapa rumah warga.

    Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Rokok Surya 3 Pack 1 Bks, Rokok NU Mild 3 Pack 2 Bks, Rokok LA Bold 1 Pack, Ayam Btina 1 Ekor, Ayam Jantan 4 Ekor, I Buah Linggis, I Buah Gunting Seng, I Buah Obeng Kembang, I Lembar Potongan Seng Persegi Ukuran 15x10 Cm. 

    Dari keterangan pelaku MR (20 Tahun), SH (47 Tahun), bahwa pada saat melakukan aksinya kedua terduga pelaku memanjat pagar tembok rumah milik korban, setelah berhasil masuk kedalam pekarangan rumah salah satu pelaku menuju pekarangan belakang rumah dan mengambil 9 (sembilan) ekor ayam yang berada di dalam kandang, sedangkan satu pelaku lainnya masuk kedalam rumag/toko dengan cara mengunting atap (seng) kamar mandi dan setelah berada di dalam rumah/toko  pelaku tersebut mengambil/menjarah isi toko korban, pelaku mengakui hasil curianya dijual ke beberapa warung dan sejumlah ternak ayam yang dicuri dijual pelaku kepengepul ayam.

    Sementara itu sesuai dengan keterangan korban bahwa Pada hari Rabu (02/02/22) sekitar pukul 19.00 WITA, korban sampai dirumah dan masuk kedalam rumah melihat pintu kamar dan pintu toko sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, kemudian korban langsung memeriksa barang dalam rumah dan barang jualan yang ada di toko milik korban, setelah diperiksa ternyata semua rokok yang ada dalam toko milik korban telah hilang.

    "Pada saat diamankan kedua terduga pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga dan pada saat akan dibawah ke Polres Buol tidak melakukan perlawanan dan juga menyampaikan kepada pihak keluarga secara persuasif sehingga proses berlangsung lancar dan kondusif, terkait video yang beredar tidak benar ada penganiayaan didalam rutan Polres" terang Kasat Reskrim.

    "Adapun modus dari pelaku pencurian yakni memasuki rumah/toko yang sedang ditinggal pergi  pemiliknya sehingga dengan leluasa pelaku mengambil barang-barang yang berada di Toko milik korbannya termasuk ternak baik dirumah korban maupun dirumah warga lainnya, selama para terduga pelaku berada dirutan Polres Buol untuk menjalani proses hukum tidak ada tindakan kekerasan dari petugas" tambah Kasat Reskrim.***

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Berikutnya

    Terkait Video Yang Beredar Di Medsos, Tidak...

    Berita terkait