BUOL-Guna mendapatkan masukan terkait dengan syarat pencalonan anggota DPRD Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) (KPU BUOL) mengundang stakeholder bertempat di aula Kantor KPU Buol Minggu (30/04/2023)
Jajaran Stakeholder yang hadir di antaranya Kepolisian Resort (Polres) Buol yang di wakili oleh Kasat Narkoba AKP Agung Santoso SH, Kepala Kejaksaan Negeri Buol Luhfti Akbar SH, MH, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Suhardi Badolo, Partai Politik, Bakal Calon, Kesbangpol, serta para sejumlah media online dan media cetak di Kabupaten Buol
Ketua KPU Alamsyah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tahapan pencalonan ini salah satu tahapan yang krusial.
“Pencalonan merupakan tahapan awal parpol untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif akan di mulai pada tanggal 1 mei hingga, 14 mei 2023” kata Ketua KPU Alamsyah
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU, dibutuhkan persyaratan calon yang cukup banyak, dengan waktu yang cukup singkat.
“Meskipun demikian pengajuan bakal calon anggota DPRD Buol akan dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, ” tutur Alamsyah
Lebih lanjut kata ketua KPU mengatakan, agar proses pencalonan yang melibatkan calon legislatif bisa berjalan dengan lancar, sengaja KPU Buol mengundang stakeholder terkait, ini demi kesuksesan Pemilu 2024.
Sebab menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk membutuhkan masukan dan informasi syarat pencalonan DPRD dari stakeholder agar informasi yang disampaikan pada partai politik bisa dimengerti, sehingga Parpol tidak terkendala mendaftarkan Calonnya mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei mendatang.
Kajari Buol, Lufti Akbar, SH, MH dalam sambutannya mengatakan merujuk pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, batas kewenangan kejaksaan pada pasal 12 dimana mencantum suatu kewajiban melampirkan surat keterangan bagi Bacaleg yang tidak pernah menjalani pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Berikut Pasal 19, disebutkan Bacaleg wajib menyerahkan melalui parpol, salinan putusan PN dan surat keterangan dari kejaksaan yang menyebutkan status terpidana atau mantan terpidana.
Hal menarik diulas Kajari Lufti Akbar, S.H, M.H terkait pemahaman surat keterangan sebagai mana dimaksud dalam PKPU No: 10 tahun 2023 terkait diktum terpidana dan atau mantan terpidana.
Lebih lanjut Lufti Akbar Menyangkut status Bacaleg yang bukan terpidana ataupun bukan mantan terpidana sebagaimana diatur pasal 19 PKPU, apakah harus diterbitkan juga surat pernyataan dari pihak kejaksaan ?
“Kami menyarankan agar hal tersebut di buat oleh Bacaleg saja melalui parpol, ”imbuhnya.
Terkait tindak pidana kealpaan dia menjelaskan bahwa tindak pidana teroris tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana politik. Demikian halnya tindak pidana kealpaan selain diatur KUH Pidana, dijelaskannya, tindak pidana kealpaan juga masuk dalam wilayah Undang undang perpajakan.
Kasat Narkoba, AKP Agung Santoso, S.H mewakili Kapolres Buol, dalam penyampaiannya menjelaskan terkait SKCK untuk Bacaleg DPRD Provinsi sesuai penyampaian mabes polri penerbitan SKCK di Polda, dan untuk SKCK Bacaleg DPRD kab/Kota di terbitkan oleh Polres atau Polresta.
Menjawab usul saran dari ketua KPU agar membuka pelayanan SKCK di hari libur, AKP agung Santoso akan menyampaikan usulan tersebut ke pimpinan.
“Kami akan Sampaikan ke pimpinan, meski saat ini pelayanan sangat padat karena bertepatan dengan pembuatan SKCK bagi calon pelamar PPPK, ”ujar AKP Agung Santoso.
Terkait Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani, Sekretaris RSUD Mokoyurli Buol, mengatakan pemeriksaan jasmani pihaknya tidak akan memberatkan Bacaleg.
Selain itu juga menurut Lamsyah bagi bakal calon mantan terpidana yang sudah menjalani masa hukumannya selama 5 tahun agar berkoordinasi dengan media masa untuk mempublikasikan jati dirinya
Baca juga:
Suharso Monoarfa: Saya Minta Maaf
|
“Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai. Misalnya terkait dengan bakal calon mantan napi yang sudah memiliki ketetapan hukum dan menjalani selama 5 tahun.***